Visi & Misi
Wakaf Butta Salewangang hadir untuk menghidupkan wakaf produktif, memakmurkan masjid, dan membangun generasi masa depan dari Maros untuk Indonesia.
Dikelola secara amanah, profesional, dan berkelanjutan. Dana wakaf tidak hanya diam, tapi tumbuh memberikan manfaat terus-menerus.
Transformasi fungsi masjid sebagai pusat ibadah, sosial, dan ekonomi umat yang mandiri dan berdaya saing.
Mendorong anak muda untuk kembali rindu masjid, gemar berwakaf, dan membangun peradaban mulia di masa depan.
AKSI NYATA
Wujud nyata kebaikan melalui program terstruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Program akselerasi penghimpunan wakaf produktif untuk kemakmuran umat jangka….
Selengkapnya ...
Menyediakan kebutuhan dasar untuk berpuasa dan beribadah nyaman bagi kaum dhuafa.
Selengkapnya ...
Fisik dan fungsi masjid diperbarui agar kembali menjadi pusat peradaban masyarakat.
Selengkapnya ...
Dukungan fasilitas dan layanan kesehatan bagi pasien kanker yang membutuhkan uluran…
Selengkapnya ...
Membina dan mengembangkan usaha wakaf agar memiliki nilai ekonomi tinggi dan …
Selengkapnya ...
Fisik dan fungsi masjid diperbarui agar kembali menjadi pusat peradaban masyarakat.
Selengkapnya ...
DONASI WAKAF
Wakaf Anda dikelola secara profesional untuk memakmurkan masjid, membangun umat, dan menumbuhkan kebaikan yang terus berlanjut.
Wakaf bukan hanya tentang hari ini,
tetapi tentang masa depan umat. Bersama, kita wujudkan masjid yang makmur dan generasi yang kuat.
Kegiatan dan program Wakaf Butta Salewangang
terdokumentasi secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan amanah kepada umat.





Mari ambil peran dalam menggerakkan wakaf dan membangun peradaban dari masjid.
Setiap kontribusi adalah bagian dari perubahan.
Menjadi garda terdepan dalam mengedukasi dan menggerakkan wakaf di tengah masyarakat.
Terlibat langsung dalam pelaksanaan program wakaf dan kegiatan sosial umat.
Membuka peluang kerja sama dengan masjid, komunitas, dan institusi.
Mengajak anak muda untuk rindu masjid dan aktif dalam gerakan wakaf.
Siap mengambil peran dalam wakaf perubahan?