Legalitas Lembaga
Sebagai lembaga wakaf, Wakaf Butta Salewangang Maros beroperasi dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia serta prinsip-prinsip syariah Islam. Legalitas ini menjadi
bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Nama Lembaga:
Wakaf Butta Salewangang Maros
Domisili:
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pembinaan:
Tokoh Ulama dan Masyarakat
Pengawasan:
Dewan Pengawas Internal
Mitra & Kolaborasi
Dalam menjalankan program wakaf produktif dan pemberdayaan umat,
Wakaf Butta Salewangang Maros menjalin kerja sama dengan berbagai
pihak, baik lembaga keagamaan, institusi pendidikan, komunitas,
maupun mitra strategis lainnya.
Kemitraan ini dibangun atas dasar kesamaan visi, nilai amanah,
dan komitmen untuk menghadirkan manfaat wakaf yang luas dan
berkelanjutan bagi masyarakat.
Masjid & DKM
Mitra pengelolaan dan pemberdayaan masjid
Pesantren
Kolaborasi pendidikan dan dakwah wakaf
Komunitas Sosial
Program sosial dan kemanusiaan
Tokoh & Ulama
Pembinaan nilai dan arah keumatan
Lembaga Pendidikan
Peningkatan literasi dan generasi wakaf
Mitra Donatur
Wakif dan dermawan pendukung program